Senin 23 Januari 2017. PURBALINGGA - Dinas Kependuudkan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga berencana akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. Meski dalam surat edaran nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo, 29 Januari
Sebabpemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal, bulan, dan tahun sudah habis terlewati, tak perlu diperpanjang. Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.
Jikamasa berlaku e-KTP warga sudah habis, maka tidak perlu repot-repot melakukan perpanjangan.
TARAKAN Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus diaktifkan kembali jika telah habis masa berlakunya. Kamis, 18 Mei 2017 10:29. Masa Berlaku Habis, Tak Perlu Diperpanjang
Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata Tjahyo.
BANDUNG Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menegaskan jika e-KTP yang sudah habis masa berlaku maupun surat keterangan tanda penduduk sementara masih bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan. Seperti untuk membuat kartu ATM, BPJS maupun kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tanda pengenal. "Kami sampaikan, e-KTP yang
XkAy0C. JAKARTA, — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. "Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo saat dihubungi, Sabtu 30/1/2016. Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. "Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujar politisi PDI-P ini. Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas. "Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
E-KTP sekarang berlaku seumur hidup. Masyarakat tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, jangan khawatir jika ada razia atau ditolak saat mengurus surat-surat penting. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP kini berlaku seumur hidup. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi. Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa atau masa berlakunya habis. Hal itu diutarakan Tjahjo melalui akun twitternya tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa waktu lalu seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 29/1. “Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” tulis Tjahjo. Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengurus E-KTP baru walaupun masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Menurut Tjahjo, walaupun di E-KTP tertulis masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, pengurusan surat-surat di instansi/lembaga manapun tetap bisa dilakukan. “Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelasnya. Ia mengatakan, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KTP-el E-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Untuk diketahui, terkait tata cara penerbitan E-KTP secara reguler sendiri telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pasal 5 ayat 1 huruf a Permendagri menyebutkan, pengajuan E-KTP secara reguler bisa dalam bentuk membuat baru, karena pindah alamat atau hilang. Pasal itu merincikan, penerbitan E-KTP secara reguler bagi warga negara Indonesia melapor kepada petugas di tempat pelayanan E-KTP dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa nomor induk kependudukan nasional, fotokopi kartu keluarga dan surat pindah dan E-KTP bagi penduduk yang pindah atau E-KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang.
Jakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon
Kudus, – Pertanyaan yang seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP hampir habis atau expired, apabila masa berlaku E-KTP habis apakah masih harus diperpanjang? ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil Kudus, bahwa masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup, namun hal ini masih dipertanyakan sebagian masyarakat Kudus dan bahkan mereka mengkhawatirkan harus diperpanjang. Padahal itu tidak tepat dan perlu diluruskan. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Disdukcapil Kudus, Putut Winarno yang ditemui di kantornya, Rabu 24/5/17, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kembali kepada masyarakat melalui surat edaran nomor perihal penegaskan kembali masa berlakunya E-KTP. Jadi bagi anda yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP dan masa berlaku habis pada 2017 ini, pasti bertanya-tanya apakah harus diperbaharui dengan yang baru? E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru. Perlu kami sampaikan juga, bahwa untuk proses perekaman E-KTP hanya dilakukan sekali seumur hidup. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri. Berikut cuplikan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 470/296/SJ, tanggal 29 januari 2016, tentang KTP elektronik E-KTP berlaku seumur hidup sebagai berikut, Melanjutkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan hormat diminta kembali saudara hal-hal sebagai berikut 1. Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. Dengan demikian, E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. “Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 101 huruf c undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – unang nomor 23 tahun 2006 tentang adminduk, menegaskan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan repot – repot untuk memperbaruinya,” ujar Putut. Pihaknya setiap pekan melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan masa berlakunya E-KTP, dan dirasa hal tersebut sudah dipahami oleh masyarakat. “Jika masyarakat masih ragu atau butuh informasi, segera bertanya kepada kami, dan jangan percaya dengan isu – isu yang beredar yang sumbernya bukan dari Disdukcapil,” katanya. YM
Jakarta - IsuE-KTP dikabarkan berlaku seumur hidup. Informasi juga beredar melalui pesan berantai di berbagai sosial media, mulai dari BBM, WhatsApp, Facebook dan yang beredar itu berisi pemberitahuan apabila ada warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis, maka tidak perlu mengurus perpanjangan lagi karena e-KTP itu masih bisa tetap digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal juga diimbau agar jangan mau dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. e-KTP yang sekarang di bagian masa berlaku tertulis seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Di pesan berantai itu juga disebutkan ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur Ditetapkan berlaku seumur hidup sejak DPR mengetok palu mengesahkan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Adminduk pada rapat paripurna, Selasa 26/11/2013 revisi UU Adminduk, kewajiban masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku KTP dihilangkan. Sehingga status masa berlaku e-KTP yang hanya lima tahun itu hilang dan berganti menjadi seumur hidup. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 e-KTP ini berbeda di setiap daerah. Sebagian warga di Jakarta, Bogor dan Depok sudah memiliki e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Namun sebagian lagi Anto, warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini. Dia sudah memiliki e-KTP seumur hidup. Masa berlaku e-KTP seumur hidup itu didapat setelah dia memperpanjang e-ktp yang mati pada Juni 2015. Senada dengan Anto, Yono warga Sukmajaya, Depok juga sudah mendapat e-KTP seumur hidup pada Januari 2015. Yono merupakan warga pindahan dari Solo. Begitu juga dengan Yandra, warga Bogor ini sudah memperoleh e-KTP seumur hidup pada Desember 2015 berbeda dengan Yati, warga Kalibata, Jakarta Selatan. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup."Itu tetap berlaku seumur hidup. Begitu keluar revisi UU Adminduk artinya semua e-KTP yang ada batasan waktunya otomatis berganti seumur hidup, tanpa perlu melakukan perpanjangan ke kelurahan atau kecamatan," ucap Dodi kepada detikcom, Rabu 27/1/2016.Menurutnya pemegang e-KTP tak perlu repot lagi melakukan perpanjangan, kecuali memang ada perubahan data seperti status perkawinan, jenjang pendidikan dan juga menjamin, e-KTP yang masa berlakunya masih tertulis 5 tahun itu statusnya sama seperti e-KTP seumur hidup dan tetap bisa digunakan untuk mengurus administrasi, baik itu di instasi pemerintah atau swasta. "Instansi itu pasti menerima meski e-KTP sudah lewat tanggal berlaku, karena kami sudah melakukan kerjasama. Semua data sudah terekam di e-KTP tersebut," seumur hidup adalah benar bukan hoax. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya. slm/mad
masa berlaku e ktp habis 2017